sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Periksa Ketua DPRD Kota Bekasi, Terkait Dugaan Kasus Suap Bang Pepen 

Economics editor Raka Dwi Novianto
25/01/2022 12:58 WIB
Terkait penyelidikan kasus suap tersangka Bang Pepen, KPK jadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Kota Bekasi.
KPK Periksa Ketua DPRD Kota Bekasi, Terkait Dugaan Kasus Suap Bang Pepen  (Dok. MNC Media)
KPK Periksa Ketua DPRD Kota Bekasi, Terkait Dugaan Kasus Suap Bang Pepen  (Dok. MNC Media)

Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional Rahmat Effendi yang dikelola oleh Lurah Kati Sari Mulyadi (MY) alias Bayong yang pada saat dilakukan tangkap tangan, tersisa uang sejumlah Rp600 juta rupiah.

Di samping itu juga terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi, Rahmat Effendi diduga menerima sejumlah uang Rp30 juta dari Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril (AA), melalui M. Bunyamin (MB).

AA dkk disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Sebagai penerima Rahmat Effendi dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement