sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Resmi Jebloskan Eks Dirut Waskita Beton Precast (WSBP) ke Sukamiskin

Economics editor Arie Dwi Satrio
23/03/2022 11:39 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menjebloskan eks Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Beton Precast Tbk, Jarot Subana ke Lapas Sukamiskin.
KPK Resmi Jebloskan Eks Dirut Waskita Beton Precast (WSBP) ke Sukamiskin. (Foto: MNC Media)
KPK Resmi Jebloskan Eks Dirut Waskita Beton Precast (WSBP) ke Sukamiskin. (Foto: MNC Media)

Sekadar informasi, Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP), Jarot Subana bersalah. Jarot terbukti bersalah melakukan korupsi proyek fiktif pada BUMN PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Majelis Hakim Agung menjatuhkan hukuman enam tahun penjara terhadap Jarot Subana. Jarot juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Tak hanya itu, Jarot juga dibebani untuk membayar uang pengganti. Ia diwajibkan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp7,1 Miliar yang wajib dibayarkan selambat-lambatnya dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Hakim menyatakan, apabila Jarot tidak mampu membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Selain itu, jika uang pengganti tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement