IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menjebloskan eks Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Beton Precast Tbk, Jarot Subana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.
Eksekusi ini dilakukan setelah jaksa menerima putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Jaksa eksekutor KPK telah melaksanakan Putusan MA RI Nomor : 944 K/Pid.Sus/2022 tanggal 22 Februari 2022 yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Jarot Subana," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (23/3/2022).
Jarot bakal mendekam di Lapas Sukamiskin selama enam tahun dipotong masa tahanan yang telah dijalani. Hukuman enam tahun penjara itu sesuai dengan vonis yang diputus oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi.
"Eksekusi pidana badan dilaksanakan di Lapas Klas IA Sukamiskin dan terpidana akan menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani," terang Ali.