Diketahui, KPK baru saja mengungkap secara resmi terkait status tersangka baru dalam kasus suap mega proyek Apartemen Royal Kedhaton, Yogyakarta. Direktur Utama PT Java Orient Properti, Dandan Jaya Kartika ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam keterlibatan dirinya pada kasus suap.
Sebelum Dadan, KPK lebih dahulu menjerat sejumlah tersangka. Yakni, mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti; Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Oon Nushino; Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidiahartana; dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi Suyuti Triyanto Budi Yuwono.
Atas perbuatannya, Dadan yang disangkakan sebagai pihak Pemberi dan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(FRI)