IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang denda Rp 200 juta dari terpidana kasus jual beli jabatan di Pemkab Cirebon yakni Mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra ke kas negara.
"Pembayaran denda Terpidana Sunjaya Purwadisastra (Mantan Bupati Cirebon tahun 2014 s/d 2019) sebesar Rp200 juta berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Kelas I A Khusus bandung Nomor : 14 /Pid.Sus-TPK/2019/PN.Bdg tanggal 15 Mei 2019," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (17/12/2021).
Selain itu, kata Ali, Jaksa KPK juga menyetorkan uang pengganti sebesar Rp 400 juta yang dicicil dari mantan Kepala Proyek Pembangunan Kanal Timur-Paket 22 PT Waskita Karya Fathor Rachman. Uang pengganti tersebut merupakan cicilan keenam Fathor.
"Pembayaran uang pengganti cicilan ke 6 Terpidana Fathor Rachman (perkara pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif terkait berbagai proyek yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya) sebesar Rp400 juta," kata Ali.
Ali menjelaskan hingga saat ini total pembayaran yang telah dilakukan oleh Fathor mencapai Rp1,5 Miliar dari keseluruhan kewajiban pidana uang pengganti sebesar Rp3,6 Miliar.