sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Setor Rp200 Juta ke Kas Negara dari Denda Mantan Bupati Cirebon

Economics editor Raka Dwi Novianto
17/12/2021 15:16 WIB
KPK menyetorkan uang denda Rp 200 juta dari terpidana kasus jual beli jabatan di Pemkab Cirebon yakni Mantan Bupati Cirebon.
KPK Setor Rp200 Juta ke Kas Negara dari Denda Mantan Bupati Cirebon (Dok.MNC Media)
KPK Setor Rp200 Juta ke Kas Negara dari Denda Mantan Bupati Cirebon (Dok.MNC Media)

"Sehingga KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara sejumlah Rp600 juta," ungkap Ali.

Ali mengungkapkan bahwa penagihan pembayaran denda dan uang pengganti dari terpidana korupsi, merupakan langkah KPK untuk pemenuhan aset recovery.

"Pemenuhan aset recovery dari tindak pidana korupsi dengan melakukan penagihan pembayaran denda dan uang pengganti pada para Terpidana masih akan terus dilakukan oleh KPK sebagai upaya nyata dari pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," ungkapnya.

Diketahui, mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra divonis 5 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis berkaitan dengan perkara jual beli jabatan di Pemkab Cirebon.

Sedangka Fathor Rachman divonis 6 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Fathor Rachman dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi pembuatan 41 proyek fiktif di PT Waskita Karya. 

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement