sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Sita Uang Rp36,7 Miliar Milik Adik Ratu Atut, Tubagus Chaeri Wardana

Economics editor Arie Dwi Satrio
08/03/2022 14:06 WIB
KPK menyita uang Rp36,7 miliar milik terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Tujuannya untuk memaksimalkan pemulihan keuangan negara (asset recovery).
KPK Sita Uang Rp36,7 Miliar Milik Adik Ratu Atut, Tubagus Chaeri Wardana
KPK Sita Uang Rp36,7 Miliar Milik Adik Ratu Atut, Tubagus Chaeri Wardana

"Tim jaksa eksekutor melakukan penyitaan uang-uang tersebut antara lain untuk kebutuhan dan kecukupan kewajiban pidana pembayaran uang pengganti dari terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dalam perkara dimaksud," beber Ali.

"Merujuk pada putusan pada tingkat MA maka kewajiban pembayaran uang pengganti yang harus dibayar dan kemudian disetorkan ke kas negara sejumlah Rp58 Miliar," imbuhnya.

Wawan diketahui saat ini sedang menjalani hukuman pidana penjara di Lapas Sukamiskin terkait sejumlah perkara. Perkara yang menjerat Wawan di antaranya, suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lebak di MK hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Suami Airin Rachmi Diany tersebut menjalani masa hukumannya selama tujuh tahun di Lapas Sukamiskin atas perkara suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak di MK. Kemudian, hukuman penjara Wawan ditambah lima tahun dalam kasus TPPU. Hukuman Wawan kembali bertambah setahun di kasus Kalapas Sukamiskin. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement