Bahkan, diungkapkan Setyo, praktik jahat suap menyuap antara pelaku usaha dan pejabat pemerintah sudah diatur sejak proses perencanaan pengadaan barang dan jasa. Hal itu yang kemudian membuat miris KPK. Sebab, kasus yang paling banyak ditangani KPK hingga saat ini berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.
"Permufakatan jahat korupsi antara penyelenggara Negara dengan pelaku usaha pada pengadaan barang dan jasa seringkali kali tidak hanya terjadi pada tahap pelaksanaan saja, namun juga sering terjadi sejak pada tahap perencanaan bahkan hingga pengawasannya," jelasnya.
(IND)