"Tapi mohon maaf saya tidak bisa sharing dulu informasinya karena saya harus melaporkan dulu nanti di rapat komisi supaya nanti bisa dapat arahan baru nanti setelah itu baru bisa saya sharing," tuturnya.
Di samping itu, terkait fenomena bundling yang ditemukan oleh KPPU kantor wilayah, Mulyawan mengatakan bahwa pihaknya sudah melaporkan ke Kemendag dan Kemenperin. Dia bilang, kedua kementerian tersebut akan turun tangan menindaklanjuti tindak pelanggarannya.
KPPU pusat terus mengerahkan KPPU kantor wilayah untuk terus mengawasi tindakan-tindakan yang melanggar persaingan usaha. "Teman-teman kanwil (kantor wilayah) kita juga terus berkomunikasi misalnya jika ada pelaku saya melakukan bundling bisa langsung ditangani oleh KPPU," katanya.
(FRI)