IDXChannel - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengkaji kebijakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang membatasi pembelian Minyakita 2 liter per orang dalam sehari. Terlebih lagi kebijakan itu sempat diprotes oleh para ibu atau emak-emak.
Sebab, ada kebutuhan masyarakat yang cukup tinggi untuk Minyakita. Menurut, Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Ranamanggala, pihaknya akan berkoordinasi dengan seluruh KPPU wilayah untuk memastikan efektivitas pemberlakuan aturan tersebut.
“Masih kami teliti kebijakan tersebut karena melihat kondisi lapangan adanya pengecer yang memborong, tapi juga konsumen memborong Minyakita, kalau kaya begitu terjadilah pembelian besar-besaran. Kita masih meneliti apakah konsumen sengaja memborong biar bisa jadi pedagang MinyaKita atau bagaimana," kata Mulyawan saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (20/2/2023).
Menurut Mulyawan, fenomena panic buying Minyakita sulit dihindarkan. Terlebih kondisi Minyakita di pasaran sedang langka. Maka tak ayal jika banyak konsumen yang mendadak membeli MinyaKita dalam jumlah besar kemudian dijual kembali di kemudian hari.
Di sisi lain, ia menilai, penjualan Minyakita sebaiknya tidak perlu dibatasi jika memang difokuskan pada masyarakat kelas ekonomi menengah ke bawah. Sebab, terkadang sebagian masyarakat kelas bawah membeli Minyakita dalam jumlah banyak karena untuk keperluan jualan makanan siap santap sebagai mata pencahariannya.