sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemendag Bakal Tindak Penjual Minyakita via Online

Economics editor Michelle Natalia
19/02/2023 19:00 WIB
Kemendag akan menindak pihak yang melakukan penjualan minyak goreng curah (Minyakita) secara online di market place.
Kemendag Bakal Tindak Penjual Minyakita via Online (FOTO: MNC Media)
Kemendag Bakal Tindak Penjual Minyakita via Online (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menindak pihak yang melakukan penjualan minyak goreng curah (Minyakita) secara online di market place.

"Kita terus memonitor, kalau masih ada yang jual online , kita langsung ambil tindakan men-take down produk minyak kita tersebut dari lapaknya," ujar Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kasan kepada MNC Portal Indonesia (MPI) di Jakarta, Minggu (19/2/2023).

Ketika tim MPI menelusuri sejumlah platform marketplace online seperti Tokopedia dan Shopee, nampak kata kunci Minyakita sudah tidak menunjukkan hasil produk ataupun toko yang memiliki kata kunci itu.

Kemendag sendiri menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2023, tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat. Dalam SE tersebut tertulis bahwa Minyakita dilarang untuk dijual secara bundling.

"Penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya," ungkap Kasan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement