sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemendag Bakal Tindak Penjual Minyakita via Online

Economics editor Michelle Natalia
19/02/2023 19:00 WIB
Kemendag akan menindak pihak yang melakukan penjualan minyak goreng curah (Minyakita) secara online di market place.
Kemendag Bakal Tindak Penjual Minyakita via Online (FOTO: MNC Media)
Kemendag Bakal Tindak Penjual Minyakita via Online (FOTO: MNC Media)

Dalam SE itu juga tertulis agar pedagang mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan harga eceran tertinggi (HET).

Dan, penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 Kg per orang per hari (untuk minyak goreng curah) dan 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan Minyakita.

"Semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini. Kemendag tidak segan akan melakukan pengawasan dan penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan ini," tambah Kasan.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyampaikan, masyarakat tidak lagi diwajibkan menunjukan KTP saat membeli Minyakita. Namun, pembelian maksimal dibatasi hanya 2 liter.

"Enggak. Nanti pembeli hanya (boleh membeli) 2 liter atau 2 botol," ujar Zulkifli.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement