sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemendag Bakal Tindak Penjual Minyakita via Online

Economics editor Michelle Natalia
19/02/2023 19:00 WIB
Kemendag akan menindak pihak yang melakukan penjualan minyak goreng curah (Minyakita) secara online di market place.
Kemendag Bakal Tindak Penjual Minyakita via Online (FOTO: MNC Media)
Kemendag Bakal Tindak Penjual Minyakita via Online (FOTO: MNC Media)

Kebijakan membeli Minyakita menggunakan KTP karena terjadi kelangkaan serta tingginya harga Minyakita di pasar.

"Nanti pakai KTP (beli Minyakita) seperti minyak curah. Sudah mulai (diterapkan), Iya boleh saja (satu orang beli) lima kilo (Minyakita) tapi harus ada KTP-nya. Tidak boleh borong," pungkasnya. (RRD)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement