sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPPU Minta Menteri Perdagangan Turunkan HET Minyak Goreng

Economics editor Wahyudi Aulia Siregar
11/09/2022 00:25 WIB
permintaan penurunan tersebut telah disampaikan KPPU melalui surat saran dan pertimbangan No.110/K/S/VIII/2022 Ketua KPPU pada Menteri Perdagangan RI
KPPU Minta Menteri Perdagangan Turunkan HET Minyak Goreng (foto: MNC Media)
KPPU Minta Menteri Perdagangan Turunkan HET Minyak Goreng (foto: MNC Media)

Dengan harga TBS saat ini seharusnya harga minyak goreng dapat lebih rendah atau dengan harga minyak goreng saat ini, seharusnya harga TBS mengalami kenaikan.

"Saat ini harga rata-rata minyak goreng Juni-Agustus adalah sebesar Rp17.350 per liter. Dengan harga tersebut, seharusnya harga TBS dapat mencapai Rp2.500 per kg," ungkap Taufik.

Dengan memperhitungkan rasio harga CPO-minyak goreng tersebut, KPPU berpendapat bahwa harga acuan untuk HET minyak goreng kemasan sederhana (curah) dapat diturunkan sampai pada kisaran Rp12.000 per liter. Penurunan HET untuk minyak goreng sederhana (curah) diharapkan tidak berdampak terhadap penurunan harga TBS di petani.

"Penurunan tersebut akan berdampak positif untuk menahan laju inflasi, khususnya terhadap volatile food pasca adanya kebijakan kenaikan harga BBM. Penurunan harga tersebut juga akan dirasakan manfaatnya bagi masyarakat pengguna minyak goreng kemasan sederhana (curah) yang harus menghadapi kenaikan harga secara umum saat ini," pungkas Taufik. (TSA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement