sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPPU Sebut HET Beras Rp14 Ribu Tidak Masuk Harga Pokok Produsen

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
29/02/2024 03:01 WIB
KPPU mengatakan kelangkaan beras di ritel modern menyebabkan pembatasan pembelian beras dan menyebabkan Harga Eceran Tertinggi (HET) tidak sesuai produsen. 
KPPU Sebut HET Beras Rp14 Ribu Tidak Masuk Harga Pokok Produsen. (Foto: MNC Media)
KPPU Sebut HET Beras Rp14 Ribu Tidak Masuk Harga Pokok Produsen. (Foto: MNC Media)

Dengan demikian, harga gabah saat ini memiliki harga di atas Rp7.000 per kilogram, maka praktis para pelaku usaha ini kesulitan untuk menjual beras dengan harga Rp14 ribu yang sesuai dengan HET. 

Kondisi yang demikian, akhirnya membuat para pelaku usaha menjadi enggan untuk menjual berasnya di ritel modern karena tidak menemukan titik keseimbangan antara harga yang ditetapkan pemerintah melalui HET, dengan HPP yang ditanggung oleh para pengusaha. 

"Tentunya dengan (biaya) produksi segala macam, nanti akan nyampe di retail enggak bakal masuk, pasti akan di atas HET gitu. "Jadi tentunya ini nanti itu lebih ke domainnya di pemerintah ya, tadi juga disampaikan oleh Bapanas, akan dilakukan review terkait dengan HET dan lain-lain," pungkasnya. 

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement