Khusus untuk segmen SDY, KPPU mengungkapkan adanya potensi konflik kepentingan karena produsen tunggalnya berada dalam satu grup usaha dengan pihak yang mengajukan permohonan pengenaan BMAD.
Hal ini dinilai dapat memperkuat dominasi pasar dan menekan persaingan. KPPU juga mengidentifikasi indikasi praktik persaingan tidak sehat dalam distribusi produk DTY warna dan SDY, yang dapat merugikan pelaku industri hilir dan memperlemah struktur pasar secara nasional.
"Dengan mempertimbangkan berbagai temuan tersebut, KPPU merekomendasikan agar Kementerian Perdagangan dan KADI meninjau ulang kebijakan BMAD ini," kata Leyana.
Menurutnya, perlu dilakukan peninjauan terhadap definisi produk serta analisis menyeluruh atas dampak kebijakan terhadap struktur pasar dan kelangsungan industri hilir. KPPU menegaskan dukungannya terhadap hilirisasi industri benang filamen, selama hal itu tidak menghambat terciptanya persaingan yang sehat.