IDXChannel - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperingatkan Kementerian Perdagangan terkait potensi dampak negatif dari rencana pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) terhadap impor benang filamen sintetik tertentu dari China. KPPU menilai bahwa kebijakan tersebut dapat mengganggu persaingan usaha yang sehat serta merugikan sektor industri hilir.
Direktur Kebijakan Persaingan pada Sekretariat Jenderal KPPU, Lelyana Mayasari mengatakan mengatakan pihaknya telah bersurat secara resmi bertanggal 16 Mei 2025 pada Menteri Perdagangan.
Lelyana menerangkan kebijakan ini bermula dari hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) sejak 2023 guna menyusun kebijakan anti-dumping produk benang filamen sintetik tertentu, yang menyimpulkan adanya praktik dumping oleh produk asal China.
"Namun, setelah melakukan analisis menyeluruh melalui instrumen Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU) dan pendekatan struktur-perilaku-kinerja (structure-conduct-performance) terhadap impor produk benang filamen sintetik tertentu yang berasal dari China, KPPU menyoroti beberapa hal krusial," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (26/5/2025).
KPPU mencatat bahwa cakupan produk yang terkena kebijakan ini terlalu luas. Sebagian produk yang akan dikenai BMAD bahkan tidak diproduksi di dalam negeri, sehingga dikhawatirkan membatasi pilihan bagi konsumen dan pelaku industri hilir.
Selain itu, struktur pasar domestik benang filamen dinilai sangat terkonsentrasi. Segmen-segmen utama seperti Partially Oriented Yarn (POY) dan Spin Drawn Yarn (SDY) hanya diproduksi oleh satu perusahaan, sementara produk Drawn Texture Yarn (DTY) warna juga hanya dipasok oleh satu pelaku usaha dengan kapasitas terbatas.