Dengan adanya usulan Persetujuan Bersyarat dan Jangka Waktu Pelaksanaan Persetujuan Bersyarat tersebut, Majelis Komisi menilai dan menyimpulkan bahwa para pelaku usaha dapat melaksanakan Persetujuan Bersyarat dan Jangka Waktu Pelaksanaan Persetujuan Bersyarat secara efektif, cukup cakupannya, dan dalam waktu yang singkat dengan tetap memiliki efek mempertahankan atau memulihkan persaingan sehat.
"Pengawasan atas pelaksanaan Persetujuan Bersyarat dilaksanakan sejak tanggal Penetapan sampai dengan tanggal 17 Juni 2027. Dengan dikeluarkannya Penetapan, Majelis Komisi menghentikan proses persidangan atas perkara tersebut," katanya.
Ke depan, lanjut Deswin, apabila KPPU menemukan kedua pelaku usaha tidak melaksanakan Persetujuan Bersyarat dan Jangka Waktu Pelaksanaan Persetujuan Bersyarat tersebut, maka Perkara Nomor 01/KPPU-M/2025 akan dilanjutkan ke tahap Pemeriksaan Lanjutan.
"Di mana pelaku usaha dihadapkan pada tindakan administratif sebagaimana Undang-Undang No. 5 Tahun 1999," kata Daswin.
(Nur Ichsan Yuniarto)