sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPPU Ungkap Temuan Soal Kuota Impor, Jadi Penyebab Stok BBM SPBU Swasta Langka

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
23/09/2025 03:00 WIB
KPPU menuntaskan analisis kebijakan soal kuota impor minyak mentah yang ditetapkan pemerintah sepanjang 2025.
KPPU menuntaskan analisis kebijakan soal kuota impor minyak mentah yang ditetapkan pemerintah sepanjang 2025. (Foto: iNews Media/Tangguh Yudha)
KPPU menuntaskan analisis kebijakan soal kuota impor minyak mentah yang ditetapkan pemerintah sepanjang 2025. (Foto: iNews Media/Tangguh Yudha)

"KPPU mengidentifikasi bahwa kebijakan membatasi kenaikan volume impor sebesar 10 persen bersinggungan dengan DPKPU angka 5 huruf b, terkait indikator membatasi jumlah penjualan/pasokan barang dan/atau jasa," katanya lewat keterangan resmi, Senin (22/9/2025).

Selain itu, kata Deswin, adanya pengarahan agar BU swasta membeli pasokan minyak kepada kompetitor ketika kehabisan stok atau kebijakan impor BBM non-subsidi melalui satu pintu, juga bersinggungan dengan DPKPU angka 6 huruf c terkait indikator penunjukan pemasok tertentu.

Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan tantangan dalam menjaga iklim persaingan usaha yang sehat, antara lain berupa risiko pembatasan pasar (market foreclosure), perbedaan harga dan pasokan atau diskriminasi, serta dominasi pelaku tertentu. 

"Di sisi lain, kebijakan ini akan berdampak pada terbatasnya pemanfaatan infrastruktur yang dimiliki BU swasta, yang juga dapat menimbulkan inefisiensi dan memberi sinyal negatif bagi investasi baru di sektor hilir migas," ujarnya.

Oleh karena itu, Deswin berpandangan penting agar kebijakan yang diambil memperhatikan keseimbangan antara tujuan stabilitas energi, efisiensi pasar, serta keberlanjutan iklim investasi. KPPU mendorong agar setiap kebijakan yang dirumuskan tetap selaras dengan berbagai indikator dalam DPKPU, agar tujuan menjaga stabilitas energi dan neraca perdagangan migas dapat dicapai tanpa mengurangi prinsip persaingan usaha yang sehat maupun pilihan produk bagi konsumen.

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement