"Di saat bersamaan kita ingin bisa UMKM berkompetisi baik dari dalam maupun luar negeri, setelah kami cek, apakah keinginan perbankan yang tidak memberikan atau apa, ternyata, ada sekitar 53 persen unit usaha UMKM yang 54 juta itu, masih informal," katanya.
Meski begitu, Bahlil memastikan tugas Kementerian Investasi mendorong UMKM untuk masuk ke sektor formal. "Maka sekarang UU Cipta Kerja itu UMKM diberi karpet merah, izin mudah, tiga jam tunggu IMB dapat, sertifikat segala macam gratis, prosedural gratis, ini semata-mata kita beri penguatan agar harapan Pak Teten terwujud," tutur dia. (RAMA)