IDXChannel - Deputi III Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Panutan Sulendrakusuma mengatakan Undang-Undang (UU) No.11 /2020 tentang Cipta Kerja menghadirkan beragam kemudahan berusaha. Terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Kemudahan berusaha jadi hambatan dalam menciptakan lapangan kerja lebih banyak lagi. Sehingga, pemberlakuan UU Cipta Kerja jadi terobosan mengatasi hambatan itu," katanya dalam siaran persnya, Selasa (19/10/2021).
Dimana menurutnya aturan teknis UU Cipta Kerja terkait UMKM dan Koperasi diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 7/2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Didalamnya mengatur soal pemangkasan prosedur perizinan.
"Jadi yang tadinya ribet, sekarang hanya dikategorikan berdasarkan risikonya. Kalau risikonya rendah, hanya perlu nomor induk berusaha (NIB) saja. Jadi barrier to entry-nya dihilangkan," ujarnya.
Panutan menjelaskan pemangkasan prosedur dalam proses pengajuan perizinan ini memudahkan para pelaku UMKM mendapatkan legalitas atau badan hukum usahanya. Hal ini mengingat legalitas usaha sangat penting untuk mengakses perbankan, mengikuti lelang pengadaan barang dan jasa (PJB), dan berbagai insentif lainnya.