IDXChannel - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak apabila Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun ini boleh dicicil.
KSPI menilai, kebijakan tersebut akan merugikan pekerja, karena pembayaran THR tahun lalu yang boleh dicicil belum sepenuhnya dibayarkan oleh ribuan pengusaha.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, jika THR dicicil seperti tahun lalu maka daya beli buruh akan tertekan. Apalagi selalu terjadi kenaikan harga bahan pokok terutama menjelang lebaran.
“Kesehatan sudah memukul ekonomi kita. Tapi ingat, yang susah bukan hanya pengusaha, buruh juga susah. THR tidak boleh dibayar dicicil, THR tidak boleh dibayar ditunda, THR harus H-7 dibayar paling lambat. Itu aturan,” kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam program Market Review IDX Channel, Senin (22/03/2021).
Bahkan rencananya, KSPI akan mengajak serikat buruh untuk melakukan demo jika Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan aturan THR tahun ini boleh dicicil seperti halnya tahun lalu. (Annisa)