sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KSPI Minta Kenaikan Upah Minimum 2022 Sebesar 7-10 Persen, Ini Alasannya

Economics editor Komaruddin Bagja
10/11/2021 15:40 WIB
Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan alasan pihaknya meminta kenaikan upah minimum tahun 2022 sebesar 7-10 persen.
Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan alasan pihaknya meminta kenaikan upah minimum tahun 2022 sebesar 7-10 persen. (Foto: MNC Media)
Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan alasan pihaknya meminta kenaikan upah minimum tahun 2022 sebesar 7-10 persen. (Foto: MNC Media)

Iqbal berpendapat, bagi perusahaan yang terdampak krisis ekonomi dan Covid 19, maka tidak perlu menaikkan UMP atau UMK 2022 yang dibuktikan dengan audit laporan keuangan perusahaan yang mengalami kerugian dalam 2 tahun terakhir yang diserahkan ke Disnaker dan diumumkan ke buruh.

"Bila pemerintah dan pengusaha tidak mempertimbangkan usulan buruh ini, maka akan ada aksi yang lebih luas dan lebih besar secara terus menerus," tegas Said Iqbal

Disampaikan Said Iqbal, hari ini tanggal 10 November terkonfirmasi ribuan buruh melakukam aksi di 20 provinsi dan melibatkan 1000 pabrik. Adapun tuntutannya adalah naikan UMK 2022 sebesar 7%-10%, berlakukan UMSK 2022, cabut omnibus law, dan PKB tanpa omnibus law. (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement