Meski demikian, Noel menegaskan bahwa pembayaran hak-hak eks karyawan Sritex tidak akan terdampak oleh di tengah adanya kasus korupsi yang melibatkan Komisaris Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto.
Wamenaker menegaskan bahwa negara siap hadir untuk terus mengawal pembayaran hak-hak karyawan, seperti pesangon hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dari perusahaan yang telah dinyatakan pailit oleh Mahkamah Agung tersebut.
"Enggak ada lah (pengaruh terhadap pembayaran hak karyawan pasca penetapan tersangka oleh Kejagung). Kita, negara, pasti punya kewajiban untuk mengawal hak-hak buruh Sritex," pungkasnya.
(Ahmad Islamy Jamil)