IDXChannel - Indonesia menjadi tuan rumah Presidensi G20. Dalam forum yang terlaksana November mendatang di Bali itu, beberapa item kebijakan prioritas Indonesia akan menjadi sorotan. Salah satunya terkait energi hijau.
Selama ini, Indonesia cukup kencang membicarakan terkait energi hijau. RI juga menegaskan komitmennya untuk mengurangi emisi dan meningkatkan pembangkit energi terbarukan.
Namun, janji-janji tersebut dinilai seringkali tidak sesuai dengan realitas ekonomi politik Indonesia.
Pakar Perdagangan, keuangan, dan Pembangunan Ekonomi di Asia Tenggara, James Guild, mengatakan batu bara masih memainkan peran yang sangat penting dalam ekspor dan ketahanan energi di Indonesia. Hal itu tercermin dari PLN sebagai perusahaan listrik negara yang mayoritas masih mengandalkan batu bara.
"Upaya memulai investasi swasta di tenaga angin dan surya juga lamban, dan kebijakan yang meragukan sering diluncurkan secara ad-hoc, seperti rencana yang diumumkan, kemudian ditarik kembali, contohnya kompor listrik," ujarnya dilansir The Diplomat, Senin (31/10/2022).
Namun, Guild menilai ada sesuatu yang sedikit berbeda kali ini, di mana dukungan regulasi, legislatif, dan politik yang lebih komprehensif bersatu di balik gagasan transisi hijau.
"Dan saya pikir itu ada hubungannya dengan KTT G-20 mendatang," imbuh dia.
Asian Development Bank (ADB) sedang mendorong transisi energi, yang menawarkan beberapa jenis insentif keuangan kepada PLN sebagai imbalan atas pensiun dini sebagian pembangkit listrik tenaga batu bara.
Eksekutif PLN, belum lama ini, mengumumkan ada pembicaraan dengan investor Eropa dan Amerika tentang kesepakatan menghentikan beberapa pembangkit listrik tenaga batu bara lebih awal.
Badan Energi Internasional baru-baru ini merilis An Energy Sector Roadmap to Net Zero Emissions in Indonesia, yang dikembangkan melalui konsultasi dengan berbagai kementerian pemerintah.
Undang-undang energi terbarukan saat ini sedang disusun. Sementara itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden 112 Tahun 2022. Peraturan tersebut membuat regulasi terkait kemudahan berusaha, seperti merampingkan pengadaan, menawarkan insentif investasi, dan memperjelas skema penetapan tarif untuk proyek energi terbarukan.
Ini juga mengamanatkan agar tidak ada lagi pembangkit listrik tenaga batu bara yang dibangun ke depan.
"Sambil menyisakan ruang gerak bagaimana istilah-istilah tertentu didefinisikan dan pengecualian untuk pembangkit listrik tenaga batu bara yang sedang dibangun," tutur dia.
Momen KTT G20 dinilai bakal dimanfaatkan pemerintah Indonesia untuk menarik investor internasional.