IDXChannel – Pemerintah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat mulai memberlakukan pengetatan pembatasan kegiatan masyarakat secara mikro pada jam malam, seiring dengan peningkatan kasus Covid-19.
Pembatasan jam malam ini ditempuh karena angka kasus Covid-19 di Kabupaten Kuningan mengalami peningkatan yang signifikan.
"Berdasarkan hasil tes PCR yang sampai dari Bandung, di mana hari ini ada 400 lebih hasilnya, mengejutkan memang ada sekian ribu yah (terkonfimasi Covid-19)," kata Bupati Kuningan Acep Purnama ketika ditemui usai apel simulasi pengetatan jam malam di Kantor Bupati, Senin (28/6/2021).
Belum lagi, kata dia, Rumah Sakit yang ada Kuningan juga mengalami keterisian yang signifikan. "Tadi belum ada yang pindah dari IGD, sehingga ada upaya dari kami, kita akan menerapkan PPKM Mikro secara ketat dan dimungkinkan akan dilakukan pengetatan ruas-ruas jalan tertentu," ujar dia.
Pengetatan jalan-jalan di Kuningan itu, kata Bupati Acep, bertujuan untuk mengurangi aktivitas masyarakat khususnya Kuningan. "Misal Jalan Siliwangi kita sekat, pukul 20.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB," jelas dia.
Jam malam ini diperketat, kata Bupati Acep, agar masyarakat benar-benar memanfaatkan jam istrahatnya di malam hari. "Agar malam kita benar-benar di jaga, seperti imunitas kita, hanya dengan imunitas yang baik, kita bisa menangkat imun yang baik," kata dia.
Untuk itu, dia mengimbau agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan selama berkegiatan di luar maupun di rumah. Itu dilakukan agar demi menekan angka kasus Covid-19 di wilayah Kuningan.
"Untuk itu saya meminta maaf kepada semua pihak sebesar-besarnnya, yang pasti adanya aktivitas terganggu khususnya pedagang hanya diberikan kesempatan hanya sampai pukul 20.00 WIB," kata dia.
Dalam mengantisipasi melonjaknya kasus Covid-19, Pemeringah Kabupaten Kuningan akan dilakukan penutupan jalan dengan ketentuan waktu mulai penutupan dari pukul 17.00 WIB-05.00 WIB
Pemberlakuan penutupan itu mulai Senin 28 Juni 2021 sampai dengan Senin 5 Juli 2021. Adapun jalur yang akan disekat pada pukul 20.00 WIB sampai 05.00 WIB yakni:
1. Rest Area Cirendang, 2. Lampu Merah Ciporang, 3 Cijoho Bawah, 4. Jalan Wijaya Timur, 4. Simpang Yamsik, 5. Dewi Sartika, Kemenag, 6. Lampu Merah Gotong Royong, 7. Simpang Flora.
Kemudian 8, Alun-alun Cigugur, 9. Lampu Merah Darurat, 10. Simpang BNI, 11. Makam Gede, 12. Simpang Sidapura, 13. Tugu Bola Dunia, 14, Jalan Baru Kenis, 15. Pasar Ciawi, 16. Pasar Cilimus. (TYO)