IDXChannel - Pengelola kawasan Wisata Gunung Bromo akan membahas mengenai kuota pengunjung pasca pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB-TNTBS) selaku pengelola sejauh ini masih menerapkan aturan lama pembatasan jumlah wisatawan yang masuk.
Kepala Sub Bagian Data, Evaluasi dan Humas Balai Besar TNBTS Sarif Hidayat membenarkan, pihaknya masih belum melakukan pencabutan aturan pembatasan wisatawan pasca PPKM.
"Saat ini masih ditetapkan kuota 75 persen. Dalam waktu dekat, akan didiskusikan terkait kebijakan pencabutan PPKM tersebut (terkait kuota kunjungan wisatawan)," kata Sarif, pada Senin pagi (16/1/2023).
Meski demikian, pihaknya telah melakukan kajian terkait daya dukung dan daya tampung kawasan Wisata Gunung Bromo yang berada di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. Jumlah kunjungan wisatawan, sudah selayaknya disesuaikan dengan daya dukung dan daya tampung kawasan.
Menurutnya, dalam kondisi yang ideal, memang diperlukan pembatasan atau penetapan kuota jumlah kunjungan per ahri ke kawasan taman nasional tersebut. Hal itu bertujuan agar kelestarian kawasan tetap terjaga.
"Kondisi ideal memang menggunakan kuota, karena kami sudah melakukan kajian daya dukung dan daya tampung tentang kunjungan wisatawan di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru," tuturnya.
Sejauh ini dikatakan Sarif, pembatasan wisatawan di kawasan Gunung Bromo selalu dipenuhi wisatawan, hingga 2.202 orang per harinya sebagaimana aturan dari pembatasan 75 persen wisatawan.
"Penetapan kuota kunjungan wisatawan itu, terbagi pada kawasan Bukit Cinta untuk 93 orang per hari, Bukit Kedaluh 321 orang per hari, Penanjakan, 666 orang per hari, Mentigen 165 orang per hari dan Savana Teletubbies sebanyak 957 orang per hari," jelasnya.
Sepanjang 2022, kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru dikunjungi sebanyak 318 ribu wisatawan. Jumlah itu, mengalami kenaikan jika dibanding tahun sebelumnya yang sebanyak 138 ribu orang.