sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kurangi Ketimpangan Pemilikan Tanah, Kementerian ATR/BPN Deklarasi GSRAN

Economics editor Dharmawan Hadi
23/04/2024 07:04 WIB
Penataan aset ini sangat penting dilakukan dengan profesional dan mengikuti berbagai norma-norma yang ada.
Kurangi Ketimpangan Pemilikan Tanah, Kementerian ATR/BPN Deklarasi GSRAN (FOTO:Dok Ist)
Kurangi Ketimpangan Pemilikan Tanah, Kementerian ATR/BPN Deklarasi GSRAN (FOTO:Dok Ist)

IDXChannel - Kegiatan Gerakan Sinergi Reforma Agraria Nasional (GSRAN) digelar Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Kampung Lio RT 03/01, Desa Sirnajaya, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi pada Senin (22/4/2024).

Kegiatan yang bertujuan untuk melakukan sinergi mewujudkan cita-cita reforma agraria dalam upaya mengurangi ketimpangan pemilikan tanah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat tersebut, dideklarasikan di seluruh Indonesia melalui zoom meeting yang dipusatkan di Kabupaten Sukabumi.

Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria Kementrian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan mengatakan, penataan aset ini sangat penting dilakukan dengan profesional dan mengikuti berbagai norma-norma yang ada. Untuk itu, pihaknya melakukan penataan aset, baik melalui legalisasi aset maupun redistribusi tanah.

“Nah di dalam konteks itu, karena ini membangun narasi reforma agraria yang utuh, maka penataan aset ini harus diikuti dengan penataan akses, karena apa masyarakat ketika mendapatkan tanah itu harus betul-betul memberikan kontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat itu sendiri,” ujar Dalu kepada MNC Portal Indonesia.

Lebih lanjut Dalu mengatakan, jika masyarakat diberikan tanah atau tanahnya didaftarkan dan ketika itu tidak memberikan manfaat terkait kesejahteraan. Maka, pihaknya mendapatkan sebuah fenomena bagaimana kesejahteraan itu tidak bisa dimunculkan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement