sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kurangi Ketimpangan Pemilikan Tanah, Kementerian ATR/BPN Deklarasi GSRAN

Economics editor Dharmawan Hadi
23/04/2024 07:04 WIB
Penataan aset ini sangat penting dilakukan dengan profesional dan mengikuti berbagai norma-norma yang ada.
Kurangi Ketimpangan Pemilikan Tanah, Kementerian ATR/BPN Deklarasi GSRAN (FOTO:Dok Ist)
Kurangi Ketimpangan Pemilikan Tanah, Kementerian ATR/BPN Deklarasi GSRAN (FOTO:Dok Ist)

"Dalam membangun sebuah reforma agraria, maka dibutuhkan sebuah kolaborasi dan kerjasama yang utuh dari berbagai stakeholder. Selain itu juga terdapat dua kategori dalam mengimplementasikan program tersebut," ujar Dalu. 

Pertama, ujar Dalu, peranan pemerintah dalam hal ini Kementerian, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah hingga Pemerintah desa. Karena pemerintah desa, dinilai mempunyai badan usaha milik desa yang bisa didorong agar bisa tercapai.

“Nah, yang kedua dengan kalangan swasta dan stakeholder terkait dengan offtaker, karena offtaker ini akan memberikan perbandingan dari awal. Selain itu, proses pendampingan membangun narasi kemampuan masyarakat untuk berusaha sampai kepada pemasaran agar reforma agraria dapat dilaksanakan secara utuh," ujar Dalu.

Dalu menambahkan, bukan saja berkaitan rintangan keadilan, tetapi yang paling utama reforma agraria dapat menciptakan kesejahteraan masyarakat. Sehingga tanah-tanah yang ada di Indonesia, bisa benar berproduksi dan memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya terkait dengan pangan.

(SAN)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement