sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Lahan PTPN VII di Way Berulu Jadi Sengketa, Begini Kata Pengamat

Economics editor Taufan Sukma/IDX Channel
29/06/2023 01:01 WIB
sudah selayaknya kepemilikan lahan tersebut berada di tangan negara, yang dalam hal ini dikelola oleh PTPN.
Lahan PTPN VII di Way Berulu Jadi Sengketa, Begini Kata Pengamat (foto: MNC Media)
Lahan PTPN VII di Way Berulu Jadi Sengketa, Begini Kata Pengamat (foto: MNC Media)

"(Konflik ini) Seharusnya tidak perlu terjadi, karena kasusnya sebenarnya relatif tidak rumit, karena asal-usul lahannya jelas. Itu kan warisan dari Belanda setelah proses nasionalisasi aset," ujar Sumarja, dalam keterangan resminya, Rabu (28/6/2023).

Karena hasil nasionalisasi aset, maka menurut Sumarja, sudah selayaknya kepemilikan lahan tersebut berada di tangan negara, yang dalam hal ini dikelola oleh PTPN. Jika pun masyarakat setempat ingin melakukan klaim atas lahan tersebut, harusnya sudah dilakukan sejak awal kemerdekaan silam.

"Sehingga kalau sekarang masih ada yang merasa dirugikan, tinggal perkarakan saja secara hukum. Simpel," tutur Suharja.

Dalam ilmu pertanahan, Suharja menjelaskan, ada dalil hukum yang menjelaskan bahwa untuk mengklaim suatu kepemilikan yang secara hukum telah final, maka tidak ada cara lain kecuali di pengadilan.

Dalam konteks ini, Suharja memaklumi jika pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN hanya memberi satu opsi legal tersebut. Sebab, opsi lain sebagaimana dituntut oleh pendemo, adalah jalur yang tidak memiliki landasan hukum.

Halaman : 1 2 3
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement