IDXChannel - Kuasa hukum dari para nasabah korban gagal bayar Asuransi Jiwa Bersama (AJB) 1912 menggelar mediasi bersama pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Rabu (10/11/2021).
Adapun hal tersebut dilakukan dalam rangka merespon aksi damai atau demo yang dilakukan atas tuntutan penyampaian somasi massal kepada OJK.
“Kami tadi telah menyampaikan somasi ke OJK, kami beranggapan bahwa proses yang dilalui nasabah (Tim BIRU) Ini sudah lama dan dari OJK adanya unsur mengabaikan dan sedikit empati kepada nasabah kami (korban AJB),” kata Kuasa Hukum nasabah korban gagal bayar AJB Inu Kertopati saat ditemui MNC Portal, Rabu (10/11/2021).
Inu Kertopati mengatakan pertemuan tersebut dihadiri perwakilan dari koordinator aksi, dan kuasa hukum hingga perwakilan dari OJK yaitu Deputi direktur humas OJK Donny ardiansyah.
“Ini sudah waktunya, sudah panjang lebih dari tiga tahun kami ingin OJK mencairkan dana cadangan atau aset cadangan yang bisa diperintahkan untuk dijual untuk mengganti nasabah sementara (yang penting niat baik) kebetulan asuransi ini untuk pendidikan anak-anaknya, ini yang harus diketahui,” paparnya.