Kuasa Hukum menyampaikan dalam perannya OJK memiliki kuasa dan kewenangan dalam menyelamatkan kerugian dari pada nasabah AJB.
Adapun poin yang disampaikan dalam mediasi antara pihak OJK dan Perwakilan dari nasabah AJB di kawasan Gedung Pusat OJK adalah membicarakan dana cadangan hingga penyampaian saran.
“Tadi ada sedikit omongan nanti pihaknya akan menjanjikan pembahasan terkait dana cadangan dan tentang penjualan aset yang kami usulkan itu yang menjasi harapan kami jadi pintu terbuka dalam mengatasi permasalahan kami,” paparnya.
Tak hanya itu, ditambahkan oleh kuasa hukum lain Edi Tri saksono mengatakan dalam mediasi yang dilakukan dengan pihak OJK akan ada keseriusan untuk membicarakan dengan pimpinan.
“Ojk tadi menyebut akan Serius menindak lanjuti kepada pimpinan, (jadi tadi bukan sama pimpinan atau pak Wimboh) semua pimpinan tak ada di kantor,” paparnya.