sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Lakukan Mediasi, Ini Poin yang Dibahas Perwakilan Nasabah

Economics editor Azhfar Muhammad
10/11/2021 14:05 WIB
Kuasa hukum dari para  nasabah korban gagal bayar Asuransi Jiwa Bersama (AJB) 1912 menggelar mediasi bersama OJK.
Kuasa hukum dari para nasabah korban gagal bayar Asuransi Jiwa Bersama (AJB) 1912 menggelar mediasi bersama pihak OJK (Ilustrasi)
Kuasa hukum dari para nasabah korban gagal bayar Asuransi Jiwa Bersama (AJB) 1912 menggelar mediasi bersama pihak OJK (Ilustrasi)

Kuasa Hukum menyampaikan dalam perannya OJK memiliki kuasa dan kewenangan dalam menyelamatkan kerugian dari pada nasabah AJB. 

Adapun poin yang disampaikan dalam mediasi antara pihak OJK dan Perwakilan dari nasabah AJB di kawasan Gedung Pusat OJK adalah membicarakan dana cadangan hingga penyampaian saran. 

“Tadi ada sedikit omongan nanti pihaknya akan menjanjikan pembahasan terkait dana cadangan dan tentang penjualan aset yang kami usulkan itu yang menjasi harapan kami jadi pintu terbuka  dalam mengatasi permasalahan kami,” paparnya.

Tak hanya itu, ditambahkan oleh kuasa hukum lain Edi Tri saksono mengatakan dalam mediasi yang dilakukan dengan pihak OJK akan ada keseriusan untuk membicarakan dengan pimpinan.

“Ojk tadi menyebut akan Serius  menindak lanjuti kepada pimpinan, (jadi tadi bukan sama pimpinan atau pak Wimboh) semua pimpinan tak ada di kantor,” paparnya. 

Halaman : 1 2 3
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement