sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Lakukan Mediasi, Ini Poin yang Dibahas Perwakilan Nasabah

Economics editor Azhfar Muhammad
10/11/2021 14:05 WIB
Kuasa hukum dari para  nasabah korban gagal bayar Asuransi Jiwa Bersama (AJB) 1912 menggelar mediasi bersama OJK.
Kuasa hukum dari para nasabah korban gagal bayar Asuransi Jiwa Bersama (AJB) 1912 menggelar mediasi bersama pihak OJK (Ilustrasi)
Kuasa hukum dari para nasabah korban gagal bayar Asuransi Jiwa Bersama (AJB) 1912 menggelar mediasi bersama pihak OJK (Ilustrasi)

Sebagai catatan, Dalam aksi somasi tersebut, pihak kuasa hukum meminta OJK dalam waktu 14 hari kerja untuk menanggapi dan memberikan keputusan yang akurat dengan baik. (NDA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement