sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Lakukan Mediasi, Ini Poin yang Dibahas Perwakilan Nasabah

Economics editor Azhfar Muhammad
10/11/2021 14:05 WIB
Kuasa hukum dari para  nasabah korban gagal bayar Asuransi Jiwa Bersama (AJB) 1912 menggelar mediasi bersama OJK.
Kuasa hukum dari para nasabah korban gagal bayar Asuransi Jiwa Bersama (AJB) 1912 menggelar mediasi bersama pihak OJK (Ilustrasi)
Kuasa hukum dari para nasabah korban gagal bayar Asuransi Jiwa Bersama (AJB) 1912 menggelar mediasi bersama pihak OJK (Ilustrasi)

IDXChannel - Kuasa hukum dari para nasabah korban gagal bayar Asuransi Jiwa Bersama (AJB) 1912 menggelar mediasi bersama pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Rabu (10/11/2021). 

Adapun hal tersebut dilakukan dalam rangka merespon aksi damai atau demo yang dilakukan atas tuntutan penyampaian somasi massal kepada OJK.

“Kami tadi telah menyampaikan somasi ke OJK, kami beranggapan bahwa proses yang dilalui nasabah (Tim BIRU) Ini sudah lama dan dari OJK adanya unsur mengabaikan dan sedikit empati  kepada nasabah kami (korban AJB),” kata Kuasa Hukum nasabah korban gagal bayar AJB Inu Kertopati saat ditemui MNC Portal, Rabu (10/11/2021). 

Inu Kertopati mengatakan pertemuan tersebut dihadiri perwakilan dari koordinator aksi, dan kuasa hukum hingga perwakilan dari OJK yaitu Deputi direktur humas OJK Donny ardiansyah. 

“Ini sudah waktunya, sudah panjang lebih dari tiga tahun kami ingin OJK mencairkan dana cadangan atau aset cadangan yang bisa diperintahkan untuk dijual untuk mengganti nasabah sementara (yang penting niat baik) kebetulan  asuransi ini untuk pendidikan anak-anaknya, ini yang harus diketahui,” paparnya.

Kuasa Hukum menyampaikan dalam perannya OJK memiliki kuasa dan kewenangan dalam menyelamatkan kerugian dari pada nasabah AJB. 

Adapun poin yang disampaikan dalam mediasi antara pihak OJK dan Perwakilan dari nasabah AJB di kawasan Gedung Pusat OJK adalah membicarakan dana cadangan hingga penyampaian saran. 

“Tadi ada sedikit omongan nanti pihaknya akan menjanjikan pembahasan terkait dana cadangan dan tentang penjualan aset yang kami usulkan itu yang menjasi harapan kami jadi pintu terbuka  dalam mengatasi permasalahan kami,” paparnya.

Tak hanya itu, ditambahkan oleh kuasa hukum lain Edi Tri saksono mengatakan dalam mediasi yang dilakukan dengan pihak OJK akan ada keseriusan untuk membicarakan dengan pimpinan.

“Ojk tadi menyebut akan Serius  menindak lanjuti kepada pimpinan, (jadi tadi bukan sama pimpinan atau pak Wimboh) semua pimpinan tak ada di kantor,” paparnya. 

Sebagai catatan, Dalam aksi somasi tersebut, pihak kuasa hukum meminta OJK dalam waktu 14 hari kerja untuk menanggapi dan memberikan keputusan yang akurat dengan baik. (NDA)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement