sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Lakukan Pembenahan, OJK Stop Sementara Izin Baru Perusahaan Manajer Investasi

Economics editor Kunthi Fahmar Sandy
16/12/2021 06:46 WIB
Perusahaan Efek yang telah diberikan izin sebagai Manajer Investasi sebelumnya tidak mengalami perubahan dan juga tidak akan berdampak kepada nasabahnya.
Lakukan Pembenahan, OJK Stop Sementara Izin Baru Perusahaan Manajer Investasi (FOTO:MNC Media)
Lakukan Pembenahan, OJK Stop Sementara Izin Baru Perusahaan Manajer Investasi (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan menghentikan sementara pemberian izin bagi Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Selaku Manajer Investasi guna melakukan evaluasi dan penataan industri Manajer Investasi. 

Sedangkan bagi Perusahaan Efek yang telah diberikan izin sebagai Manajer Investasi sebelumnya tidak mengalami perubahan dan juga tidak akan berdampak kepada nasabahnya. 

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, keputusan itu ditetapkan dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-72/D.04/2021 tertanggal 14 Desember 2021 tentang Moratorium  Penerbitan Izin Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi yang berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga batas waktu yang akan ditetapkan kemudian. 

"Keputusan dimaksud ditujukan antara lain untuk penyempurnaan Peraturan Nomor V.A.3 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Manajer Investasi, Melakukan evaluasi atas tata kelola (governance) pengelolaan investasi, peningkatan kapasitas (capacity building) serta peningkatan penerapan prinsip kehati-hatian atas seluruh Manajer Investasi yang telah memperoleh izin usaha," paparnya Kamis (16/12/2021). 

Melalui keputusan ini, OJK menjaga agar industri pengelolaan investasi berjalan sehat dan memiliki kualitas profesionalisme yang memadai untuk mendorong industri Manajer Investasi yang berkontribusi terhadap pertumbuhan industri pengelolaan investasi secara keseluruhan. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement