sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Lakukan Pembenahan, OJK Stop Sementara Izin Baru Perusahaan Manajer Investasi

Economics editor Kunthi Fahmar Sandy
16/12/2021 06:46 WIB
Perusahaan Efek yang telah diberikan izin sebagai Manajer Investasi sebelumnya tidak mengalami perubahan dan juga tidak akan berdampak kepada nasabahnya.
Lakukan Pembenahan, OJK Stop Sementara Izin Baru Perusahaan Manajer Investasi (FOTO:MNC Media)
Lakukan Pembenahan, OJK Stop Sementara Izin Baru Perusahaan Manajer Investasi (FOTO:MNC Media)

Berdasarkan keputusan ini, permohonan izin Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi yang telah diajukan sebelum berlakunya keputusan ini, akan tetap diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Sebagai informasi, berkaitan dengan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi, hingga 14 Desember 2021 terdapat 98 pihak yang memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan," tandasnya.

(SANDY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement