Selain A/A Bar & Resto, tambahnya, terdapat empat tempat usaha lainnya di kawasan Jakarta Selatan yang dikenakan sanksi terkait pelanggaran aturan PPKM Level 3. Tempat tersebut berada di kawasan Fatmawati, kawasan Benda, kawasan Kemang, dan kawasan Antasari, hanya saja berupa teguran tertulis.
(SANDY)