sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Langgar Aturan Jam Opersional, Bar di Gunawarman Tutup Selama PPKM Level 3

Economics editor Ari Sandita
11/09/2021 19:34 WIB
Saat melakukan patroli, petugas menemukan bar tersebut lantas diberikan sanksi berupa penutupan selama pemberlakukan PPKM Level 3
Langgar Aturan Jam Opersional, Bar di Gunawarman Tutup Selama PPKM Level 3 (FOTO:MNC Media)
Langgar Aturan Jam Opersional, Bar di Gunawarman Tutup Selama PPKM Level 3 (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Satpol PP Jakarta Selatan menggelar patroli di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu (11/9/2021) dini hari. Hasilnya, ada sebuah bar yang kedapatan melanggar waktu operasional dan menimbulkan banyak kerumunan. 

"Untuk yang A/A BAR ini (sanksi) ditutup selama  PPKM Level 3," ujar Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan pada wartawan, Sabtu (11/9/2021). 

Menurutnya, saat melakukan patroli, petugas menemukan bar tersebut lantas diberikan sanksi berupa penutupan selama pemberlakukan PPKM Level 3. Sebabnya, selain melanggar waktu operasional, juga melanggar aturan protokol kesehatan. 

Dia menerangkan, terkait sanksi pada para pelaku usaha berpeluang dilonggarkan apabila level PPKM di Ibu Kota DKI diturunkan. Penindakan itu bagian dari pengawasan Satpol PP tingkat provinsi, kota, dan kecamatan terhadap tempat usaha. 

"Nanti kami lihat, karena sampai saat ini bar terutama tempat hiburan dan spa termasuk billiar, termasuk karaoke belum diperbolehkan (beroperasi)," tuturnya. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement