IDXChannel - Kasus gowes rombongan Wali Kota Malang, Sutiaji ke Pantai Kondang Merak, Kabupaten Malang malah berujung vonis bersalah dari hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Kepanjeng, Farid Zuhri, Selasa (12/10/2021).
Sutiaji dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Malang, yang turut serta dalam kegiatan bersepeda tersebut, dijatuhi sanksi denda karena telah melakukan tindak pidana ringan (Tipiring).
Ketiga terdakwa dinilai oleh hakim, terbukti bersalah melanggar Pasal 49 ayat 4 junto Pasal 27C Perda Provinsi Jatim No. 2/2020 atas Perubahan Perda Provinsi Jatim No. 1/2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Saat dikonfirmasi Humas PN Kepanjen, Reza Aulia mengatakan, ada tiga orang yang dijatuhi sanksi denda, yakni Wali Kota Malang, Sutiaji ; Sekda Kota Malang, Erik Setyo Santoso; dan Kabag Umum Pemkot Malalng, Arif Tri Sastyawan.
Sanksi denda untuk Wali Kota Malang, Sutiaji mencapai sebesar Rp25 juta. Sedangkan untuk Erik Setyo Santoso sebesar Rp15 juta, dan sanksi denda untuk Arif Tri Sastyawan senilai Rp10 juta. "Apabila denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan sanksi penjara, masing-masing 20 hari, 10 hari, dan delapan hari," tegas Reza Aulia, Selasa (12/10/2021).