Sementara Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko menyebutkan, penyidikan kasus pelanggaran tindak pidana ringan ini dilakukan atas adanya laporan nomor LP-B/301/IX/2021/SPKT POLRES MALANG/POLDA JATIM, tanggal 28 September 2021.
"Dari laporan masyarakat tersebut, tim penyidik Polda Jatim telah melakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/993/X/RES.1.24./2021/Ditreskrimum, tanggal 8 Oktober 2021," ujar Gatot dalam keterangan tertulisnya.
Setelah dilakukan penyidikan dan berkasnya telah lengkap, dilakukan pelimpahan berkas untuk dilakukan persidangan di PN Kepanjen, yakni untuk berkas perkara atas nama Sutiaji, dengan nomor BP/169/X/Res.1.24./2021/Ditreskrimum, tanggal 12 Oktober 2021.
Sedangkan untuk Erik Santoso, berkas perkara nomor BP/170/X/Res.1.24./2021/Ditreskrimum, tanggal 12 Oktober 2021; dan untuk Arif Sastyawan berkas perkaranya nomor BP/171/X/Res.1.24./2021/Ditreskrimum, tanggal 12 Oktober 2021.
(SANDY)