IDXChannel - Tim Satgas Covid-19 membubarkan paksa pesta pernikahan di Kelurahan Mertasinga, Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap. Pembubaran dilakukan karena hajatan melanggar protokol kesehatan saat PPKM Darurat.
Pembubaran pesta hajatan dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Cilacap. Selain melanggar prokes, pesta pernikahan tersebut juga tidak mengantongi izin. Petugas gabungan dari TNI-Polri, Camat dan Satpol PP langsung mendatangi lokasi digelarnya hajatan.
Usai memberikan peringatan kepada pemilik hajatan, petugas meminta seluruh acara untuk dibatalkan dan tenda tempat para tamu dibongkar. Tenda yang telah terpasang rapi ini pun dibongkar paksa oleh petugas dibantu oleh warga. Seluruh atribut dalam acara resepsi pernikahan ini pun dikemasi kembali oleh petugas.
Usai memberikan peringatan kepada pemilik hajatan, petugas meminta seluruh acara untuk dibatalkan dan tenda tempat para tamu dibongkar. Tenda yang telah terpasang rapi ini pun dibongkar paksa oleh petugas dibantu oleh warga. Seluruh atribut dalam acara resepsi pernikahan ini pun dikemasi kembali oleh petugas.
Pada masa PPKM Darurat ini, kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang, termasuk hajatan dilarang untuk digelar. Meski melanggar protokol kesehatan, petugas hanya memberikan sanksi berupa teguran lisan agar tidak lagi menggelar pesta hajatan.