sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Langgar PPKM Darurat, Satgas Covid-19 Bubarkan Paksa Resepsi Pernikahan di Cilacap

Economics editor Heri Susanto
05/07/2021 10:44 WIB
Tim Satgas Covid-19 membubarkan paksa pesta pernikahan di Kelurahan Mertasinga, Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap.
Satgas Covid-19 bubarkan paksa resepsi pernikahan di Cilacap. (Foto: MNC Media)
Satgas Covid-19 bubarkan paksa resepsi pernikahan di Cilacap. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Tim Satgas Covid-19 membubarkan paksa pesta pernikahan di Kelurahan Mertasinga, Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap. Pembubaran dilakukan karena hajatan melanggar protokol kesehatan saat PPKM Darurat

Pembubaran pesta hajatan dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Cilacap. Selain melanggar prokes, pesta pernikahan tersebut juga tidak mengantongi izin. Petugas gabungan dari TNI-Polri, Camat dan Satpol PP langsung mendatangi lokasi digelarnya hajatan. 

Usai memberikan peringatan kepada pemilik hajatan, petugas meminta seluruh acara untuk dibatalkan dan tenda tempat para tamu dibongkar. Tenda yang telah terpasang rapi ini pun dibongkar paksa oleh petugas dibantu oleh warga. Seluruh atribut dalam acara resepsi pernikahan ini pun dikemasi kembali oleh petugas.

Usai memberikan peringatan kepada pemilik hajatan, petugas meminta seluruh acara untuk dibatalkan dan tenda tempat para tamu dibongkar. Tenda yang telah terpasang rapi ini pun dibongkar paksa oleh petugas dibantu oleh warga. Seluruh atribut dalam acara resepsi pernikahan ini pun dikemasi kembali oleh petugas.

Pada masa PPKM Darurat ini, kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang, termasuk hajatan dilarang untuk digelar. Meski melanggar protokol kesehatan, petugas hanya memberikan sanksi berupa teguran lisan agar tidak lagi menggelar pesta hajatan. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement