IDXChannel - Kementerian Perindustrian menyatakan tekah mencabut sebanyak 425 Izin Operasional Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI). Pencabutan ini dilakukan karena perusahaan-perusahaan tersebut tidak menjalankanprotokol kesehatan dengan benar.
"Sebanyak 425 IOMKI dicabut karena tidak memenuhi persyaratan. Di sini menunjukan bahwa kementerian perindustrian tidak pernah ragu untuk mencabut izin kalau memang tidak disiplin," tegas Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, dalam webinar, Selasa (6/7/2021).
Meski demikian, Agus meminta kepada seluruh perusahaan industri dan kawasan industri untuk memiliki IOMKI jika ingin tetap melanjutkan kegiatan industri ditengan pandemi. Sehingga pemerintah dapat mengontrol mobilitas masyarakat yang harus tetap bekerja meski selama PPKM darurat berjalan.
"Guna menjamin kegiatan operasional industri dan kawasan industri khususnya di masa PPKM darurat ini, kami mewajibkan semua perusahan industri dan kawasan industri untuk memiliki izin IOMKI," ujar Agus.
Dengan mengantongi surat izin tersebut, lanjut Agus, urusan industri serta kawasan Industri dapat terus beroperasi pada massa PPKM darurat ini. Akan tetapi tetap wajib memenuhi protokol kesehatan yang sebelumnya sudah sosialisasikan.