Terkait insentif untuk industri pengolahan bauksit dalam negeri, Menteri ESDM mengatakan saat ini masih dikaji oleh Kementerian Keuangan.
Namun, jika memang industri ini mendapatkan insentif, Arifin berharap ke depannya industri ini bisa mandiri ketika sudah berhasil dalam mengelola bauksit. Karena nilai tambah bauksit diprediksi meningkat sehingga tidak memerlukan insentif lagi.
"Selama ini yang 12 ini mendapatkan keringanan bisa menjual produk bauksit olahan untuk di ekspor dan nilainya dibandingkan tahun-tahun sebelumnya juga tinggi, ke depannya kita lihat bahwa harus bisa mampu, karena nilai tambahnya diproses dari biji olahan menjadi murni itu nilainya jadi tinggi," ujarnya.
Pemerintah memutuskan melakukan pelarangan ekspor bijih bauksit sekaligus mendorong industri pengolahan dan pemurnian bauksit di dalam negeri. Kebijakan pelarangan tersebut akan mulai diberlakukan pada Juni 2023.
Kebijakan tersebut diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pernyataan persnya, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (21/12/2022).
“Saya ulangi, mulai Juni 2023 pemerintah akan memberlakukan pelarangan ekspor bijih bauksit dan mendorong industri pengolahan dan pemurnian bauksit di dalam negeri," kata Presiden Jokowi. (NIA)