sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Larang Mudik, Polisi Pantau Ketat Pintu Masuk Jambi

Economics editor Azhari Sultan/Kontri
24/04/2021 18:56 WIB
Polisi akan melakukan pengecekan dengan mendirikan posko di perbatasan Jambi-Palembang.
Polisi akan melakukan pengecekan dengan mendirikan posko di perbatasan Jambi-Palembang. (Foto: MNC Media)
Polisi akan melakukan pengecekan dengan mendirikan posko di perbatasan Jambi-Palembang. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 semakin masif di Provinsi Jambi, Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo mengimbau agar masyarakat tidak melaksanakan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Pihaknya juga memantau warga yang  masuk ke provinsi Jambi.

Kebijakan ini tanpa alasan, sebabnya kata dia, pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran virus Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

"Peniadaan mudik ini tentunya untuk kebaikan kita bersama. Sayangi diri anda, keluarga dan orang terdekat anda dengan tidak melaksanakan mudik Lebaran Raya Idul Fitri," tandas Kapolda, Sabtu (24/4/2021).

Peniadaan mudik ini, mulai berlaku dari tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 mendatang. Menurutnya, masyarakat harus diingatkan agar mengutamakan keselamatan jiwa raga pada masa pandemi ini.

"Sekali lagi, saya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak pulang kampung. Di Indonesia setelah beberapa kali libur panjang selalu ada kenaikan jumlah pasien Covid-19. Apalagi sekarang sudah muncul variant baru covid-10 yang lebih infeksius (mudah menular)," harap Rachmad.

Dia mengatakan, polisi akan melakukan pengecekan dengan mendirikan posko di perbatasan Jambi-Palembang. Hal itu dilakukan untuk mengecek pelaku perjalanan darat, terutama orang yang akan masuk ke Jambi.

"Kita memastikan mereka dalam keadaan sehat, dan saat masuk ke Provinsi Jambi tidak dalam keadaan sakit atau terpapar Covid-19," ujarnya.

Dia menambahkan, pengemudi yang kedapatan tidak memiliki surat tes Covid-19 akan langsung dilakukan tes antigen di tempat oleh petugas. "Bagi para pengemudi dan penumpang yang tidak menunjukkan hasil rapid test selama 1 kali 2 jam kita laksanakan rapid test dan akan diberikan surat keterangan yang hasilnya bisa ditunggu," tukas Rachmad.

Selanjutnya dalam pemeriksaan, petugas menemukan hasil negatif para pengemudi dan penumpang dipersilahkan melanjutkan perjalanannya. "Yang negatif dipersilahkan melanjutkan perjalanan atau yang sudah membawa hasil rapid test, apakah itu yang dari Jakarta, dari Palembang atau Bandung yang udah membawa surat 1 kali 2 jam silahkan melanjutkan perjalanan. Ini juga sudah sesuai dengan adendum Surat Edaran Nomor 13 Gugus Tugas, mereka dipersilahkan melanjutkan perjalanan," kata Rachmad.

Pelaksanaan ini, juga mengantisipasi meledaknya kasus Covid-19 di Provinsi Jambi. "Kita memastikan bagi warga yang datang ke Jambi tidak terpapar Covid-19, namun apabila belum membawa surat keterangan rapid test, maka akan kita lakukan rapid test di Jambi," tandasnya.

Disamping itu, dia juga menjelaskan hingga saat ini belum ditemukan ada yang positif."Akan tetapi, bila ada akan kita isolasi dan diserahkan ke petugas untuk penindakan medis selanjutnya," tutur Rachmad. (TIA)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement