Dengan hitung-hitungan tersebut, Abra menilai bahwa penggunaan kendaraan listrik telah mampu menghemat seperlima dari biaya rumah tangga masyarakat.
Dengan begitu, masyarakat dapat menggunakan sisa dari dana tersebut untuk keperluan primer lainnya, seperti sandang, pangan, dan pakaian.
Selain penghematan yang dilihat melalui perbandingan harga sumber energi, penggunaan kendaraan listrik juga dapat menghemat insentif fiskal berupa pemberian subsidi pajak berbasis motor listrik.
"Keputusan Presiden (mendorong penggunaan EV) tidak terbentuk hanya untuk konsumen saja, tapi juga produsen. Keduanya harus yakin untuk bersinergi membangun ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air," tutur Abra.
Selain itu, Abra juga menyebut perlunya komitmen instansi pemerintah dalam melaksanakan dorongan penggunaan kendaraan listrik dengan melaksanakan implementasi Instruksi Presiden (Inpres) No. 7/2022 tentang penggunaan mobil listrik dinas operasional.