Darmawan melanjutkan, untuk mendukung pemanfaatan energi bersih, ke depan PLN akan mempensiunkan PLTU berbasis batubara. "Sekarang sudah mulai digantikan dengan energi bersih berbasiskan energi baru terbarukan. Jadi pergeseran dari transportasi berbasis BBM baik itu motor atau mobil ke mobil listrik itu artinya mengurangi emisi CO2, inilah logika kenapa menggunakan kendaraan listrik," jelasnya.
Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Wanhar mengatakan, penggunaan energi bersih dan ramah lingkungan menjadi bukti nyata pemenuhan komitmen Indonesia dalam menurunkan emisi gas rumah kaca sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change.
Indonesia telah berkomitmen untuk mengurangi emisi sebesar 29 % dengan upaya sendiri dan menjadi 41% dengan kerja sama internasional dari kondisi business usual (BaU) pada tahun 2030.
Untuk mendukung penggunaan kendaraan listrik secara masif, Presiden juga telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
"Dengan terbitnya Perpres ini, maka semakin jelas arah landasan, dan kepastian hukum dalam pelaksanaan percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle) untuk transportasi jalan. Berbagai insentif fiskal maupun non fiskal telah diatur dalam Perpres 55 Tahun 2019 ini, yang semua bertujuan agar semakin cepat masyarakat beralih menggunakan antara lain kendaraan bermotor listrik berbasis baterai," jelas Wanhar.