Kemudian, Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik, apabila pemenang lelang KPBU menggunakan Teknologi Pengolahan Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Lalu, Perpres Nomor 38 Tahun 2015 tentang KPBU dalam Penyediaan Infrastruktur.
(IND)