sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Lelang Proyek TPPAS Regional Legok Nangka Segera Rampung, Siap Beroperasi Maret 2024 

Economics editor Agung Bakti Sarasa
21/09/2022 03:30 WIB
Pemprov Jawa Barat terus menggenjot pembangunan TPPAS Legok Nangka.
Lelang Proyek TPPAS Regional Legok Nangka Segera Rampung, Siap Beroperasi Maret 2024  (Dok.MNC)
Lelang Proyek TPPAS Regional Legok Nangka Segera Rampung, Siap Beroperasi Maret 2024  (Dok.MNC)

IDXChannel - Pemprov Jawa Barat terus menggenjot pembangunan Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Legok Nangka. Bahkan, TPPAS regional tersebut ditargetkan beroperasi Maret 2024 mendatang. 

Proyek TPPAS Legok Nangka sendiri merupakan salah satu proyek strategis nasional di Jabar. Kehadiran TPPAS yang berlokasi di wilayah perbatasan Kabupaten Bandung dan Kabupaten Garut, tepatnya di kawasan Nagreg itu diyakini mampu menjadi solusi penanganan sampah di kawasan Bandung Raya dan sekitarnya. 

Bahkan, kehadiran TPPAS Legok Nangka yang telah ditunggu sejak lama ini juga diharapkan menjadi solusi di tengah ancaman ledakan sampah menyusul akan habisnya masa pakai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat, 2023 mendatang. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar, Prima Mayaningtyas mengatakan, rencana pembangunan TPPAS Legok Nangka hingga kini terus berproses. Bahkan, saat ini, lelang TPPAS Legok Nangka sudah memasuki babak akhir dan tinggal menunggu pemenangnya. 

Dia menyebutkan, saat ini, tersisa dua bidder atau penawar yang mengikuti lelang tersebut. Kedua calon pengelola TPPAS Legok Nangka ini merupakan hasil pengerucutan beberapa konsorsium yang sebelumnya telah membidik proyek TPPAS Legok Nangka. 

"Mengerucut menjadi yang benar-benar ikut lelang itu dua konsorsium," ujar Prima, Selasa (20/9/2022). 

"Jadi, mereka nanti akan menawar dulu dari nilai proyek itu, dari nilai VGF (viabilitu gap fun) dulu karena kami dapat VGF itu Rp1,3 triliun, kemudian tipping fee Rp386.000," sambungnya. 

Dengan telah mengerucutnya lelang tersebut, pihaknya berharap, proses lelang TPPAS Legok Nangka dapat rampung awal 2023 mendatang. Sehingga, peletakan baru pertama atau ground breaking TPPAS Legok Nangka dapat dimulai pertengahan 2023 dan dilanjutkan pembangunan kontruksi. 

"Insya Allah ground breaking itu sebelum Agustus 2023. Kemudian setelah itu langsung kontruksi dan bisa digunakan di tahun 2024. Insya Allah, Maret 2024 bisa digunakan," katanya. 

Sebelumnya, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil menerangkan, dalam tahapan prakualifikasi lelang TPPAS Legok Nangka, terdapat 135 perusahaan yang mendaftar dan sebanyak 13 konsorsium telah memasukkan dokumen kualifikasi kepada Panitia Pengadaan Proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) TPPAS Legok Nangka. 

"Panitia pengadaan telah selesai mengevaluasi dan mengklarifikasi 1 Juni 2021-19 Juli 2021," ungkap Ridwan Kamil, Selasa (27/7/2021). 

Ridwan Kamil mengatakan, pembangunan TPPAS Legok Nangka merupakan komitmen Pemprov Jabar untuk menghentikan praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) di kawasan Bandung Metropolitan. 

TPPAS Regional Legok Nangka adalah fasilitas pengolahan sampah regional yang modern dan ramah lingkungan sebagai pengganti TPAS Sarimukti yang hanya mampu mengelola sampah hingga 2023. 

TPPAS Legok Nangka sendiri bakal dibangun di atas lahan seluas 82,5 hektare lewat skema KPBU dengan masa operasi selama 20 tahun. TPPAS ini diproyeksikan mampu mengolah 1.853-2.131 ton sampah per hari yang berasal dari lima daerah, yakni Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang.

"Teknologi pengolahannya masih terbuka bagi berbagai jenis teknologi (baik termal dan nontermal), selama sudah teruji dan memiliki rekam jejak yang baik," kata Ridwan Kamil.   

Untuk diketahui, proyek TPPAS Regional Legok Nangka telah menjadi proyek strategis nasional yang disupervisi langsung pemerintah pusat. Tahapan prakualifikasi merupakan tindak lanjut dari Perpres Nomor 58 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.  

Kemudian, Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik, apabila pemenang lelang KPBU menggunakan Teknologi Pengolahan Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Lalu, Perpres Nomor 38 Tahun 2015 tentang KPBU dalam Penyediaan Infrastruktur.

(IND) 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement