“ASN dalam lebaran tidak perlu berwisata bergerombol di tempat keramaian. Misal tidak perlu ke tempat rekreasi,” ujarnya.
Tjahjo mengatakan edaran tersebut pada prinsipnya mengakomodir keputusan rapat menteri yang dipimpin Menko PMK. Dia berharap ASN tetap jadi pelopor dan memberikan contoh untuk tidak mudik.
Dia mengatakan bahwa pejabat pembina kepegawaian (PPK) wajib memberikan sanksi bagi PNS yang nekat mudik.
“PPK kementerian/lembaga dan pemda wajib memberikan sanksi disiplin kepada PNS dan keluarganya yang nekat mudik,” ujarnya.
Selain itu dia juga meminta agar setiap PNS mengingatkan keluarga besarnya agar tidak mudik.