IDXChannel - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo akan mengeluarkan surat edaran (SE) bagi pegawai negeri sipil (PNS) terkait larangan mudik lebaran. Ketika libur lebaran nanti, PNS juga dihimbau menghindari tempat wisata.
Seperti diketahui pemerintah resmi melarang mudik pada lebaran tahun ini mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Tjahjo mengatakan bahwa salah satu yang diatur dalam edaran tersebut adalah PNS harus tetap di rumah saat lebaran.
“Lebaran di rumah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” katanya, Minggu (28/3/2021).
Dia meminta agar PNS tidak berwisata saat lebaran. Sehingga tidak menyebabkan kerumunan.